Masih Berani Balap Liar Kalau Didenda Segini?
jpnn.com - SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda tak tinggal diam terkait banyaknya laporan masyarakat tentang balapan liar di sejumlah titik di Kota Tepian. Meski sering dirazia, tapi tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat masih rendah.
“Kami, Satlantas akan terus menerus melaksanakan pencegahan dan penindakan bagi para pengendara motor maupun mobil yang secara kasat mata melakukan pelanggaran. Kami juga imbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya,” ujar Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Boney Wahyu Wicaksono di laman Samarinda Pos, Selasa (21/6).
Menurut Boney, pihaknya mengamankan sedikitnya 14 motor yang terindikasi digunakan balapan liar. Kemudian akan dikenakan denda maksimal sesuai pasal 297 UU lalin Nomor 22 tahun 2009 yakni Rp 3 juta.
“Penindakan bukti pelanggaran (tilang) bagi pelaku balap liar ini supaya pengendara lain di Samarinda bisa menikmati suasana puasa dan Lebaran dengan nyaman,” imbuhnya.
“Kami imbau agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalin fatal lainnya. Karena apabila masih saja didapati aksi balap liar, kendaraan akan diamankan hingga Lebaran,” pesan Boney. (hry/ibr/k18/jos/jpnn)
SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda tak tinggal diam terkait banyaknya laporan masyarakat tentang balapan liar di sejumlah titik di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh