Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta

Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta tidak menampik tingginya denda tilang untuk pelaku balap liar. "Salah satu tujuannya adalah memberikan efek jera," katanya.

Menurut dia, dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balapan ilegal itu sekitar Rp 3 juta.

"Kami pernah memutus denda sebesar Rp 1 juta. Nominal Rp 500 ribu juga ada," ungkapnya.

Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian, semakin besar denda yang harus dibayar. (may/c17/ai/jpnn)


Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian termasuk balap liar semakin besar denda yang harus dibayar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News