Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:49 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta tidak menampik tingginya denda tilang untuk pelaku balap liar. "Salah satu tujuannya adalah memberikan efek jera," katanya.
Menurut dia, dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balapan ilegal itu sekitar Rp 3 juta.
"Kami pernah memutus denda sebesar Rp 1 juta. Nominal Rp 500 ribu juga ada," ungkapnya.
Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian, semakin besar denda yang harus dibayar. (may/c17/ai/jpnn)
Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian termasuk balap liar semakin besar denda yang harus dibayar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi
- Ikut Balap Liar di Pekanbaru, Siap-siap Motor Ditahan Hingga Lebaran Usai
- Ratusan Pemuda di Pekanbaru Deklarasi Antibalap Liar, Begini Sikapnya
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
- Balap Liar di Pondok Kopi Jakarta Timur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi