Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Senin, 22 Januari 2018 – 21:15 WIB
Menurut dia, aturan dalam perda tersebut harus diperbarui karena pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Surabaya.
Aturan itu bakal dibahas bersama pansus hari ini. Badan pembentukan perda (BPP) dan akademisi pembuat naskah akademik diundang untuk membahas aturan yang pas untuk Surabaya. (elo/sal/c15/git/jpnn)
Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub
- Siap-Siap, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Ditindak Tegas
- Dishub Disebut Terima Setoran dari Juru Parkir Liar, Pj Wali Kota Palembang Meradang