Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung
Minggu, 24 Januari 2021 – 17:21 WIB

Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com
"Karena adanya perbedaan itu, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut KPK bersifat in dubio pro reo, dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian, maka harus diputus dengan menguntungkan terdakwa," tutup dia. (dil/jpnn)
Memasukkan nama Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN) ke dalam DPO adalah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan melawan keputusan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance