Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen

Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen
Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen
Elemen masyarakat memang menonak kebijakan PLN itu. Farid Wajdi, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), mengatakan, jika pasokan energi listrik tak memadai yang berdampak ekonomi masyarakat tersendat, sudah seharusnya ada keringanan denda, bukan malah menaikkan.

Farid mengatakan, seharusnya kebijakan Direksi menaikkan denda tunggakan itu harus melalui kajian dan penelitian mendalam. "Ada dua hal yang harus dikaji terlebih dahulu, pertama kemungkinan terjadi penunggakan karena memang tak mampu bayar karena kondisi ekonomi pelanggan. Kedua, memang masyarakat tak mau membayar sebagai bentuk protes atas kinerja PLN yang buruk," terangnya.

Dekan Fakultas Hukum UMSU itu juga menambahkan seharusnya PLN memberikan kompensasi berupa keringanan biaya agar ekonomi masyarakat bisa bersaing di era pasar bebas sekarang ini. Bukan malah justeru memberatkan pengusaha dengan menaikkan denda tunggakan. 

Kondisi seringnya listrik byar pet pun mendapat reaksi keras dari Ketua Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Medan, Cahyo Pramono Asri. Cahyo mengatakan  pemadaman yang dilakukan PT PLN ini tidak bisa ditolerir oleh pengusaha. Selain merugikan, dampak sosial dan psikologisnya juga muncul kepada masyarakat luas karena sering marah-marah lalu mengumpat PLN.

MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News