Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen

Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen
Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen
MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN No 018.K/DIR/2010 mengenai kenaikan tarif denda pembayaran rekening listrik rumah tangga hingga industri sebesar 70 sampai 300 persen.

Kepada Sumut Pos, Humas PLN Sumut, Raidir Sigalinging menegaskan kalau pihaknya tetap menerapkan denda sesuai dengan kebijakan Direksi kepada pelanggan yang menunggak. "Jika pelanggan melakukan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan ini, kita akan memberlakukan biaya keterlambatan," kata Raidir, kemarin (4/2). Listrik pelanggan dengan penggunaan 450 Volt Ampere (VA) sampai 13 KVA pembayaran mulai tanggal 1-20 bulan berjalan, pelanggan dengan pemakaian lebih dari 13 KVA tanggal pembayaran 21-27 bulan berjalan.

Sigalingging juga menambahkan semua ketentuan yang sudah diputuskan oleh jajaran Direksi akan diterapkan juga di PLN wilayah Sumut. "Itu kan sudah menjadi keputusan direksi, mengenai kenaikan tarif denda kita juga sudah berlakukan di PLN Sumut," tambahnya.

Menurut Raidir, inisiatif dari pemerintah dan PLN melihat fakta yang ada secara jernih untuk menciptakan kepatuhan sosial dari masyarakat. Bila masyarakat ingin membatalkan kebijakan kenaikan denda tunggkan itu, Raidir menyebutkan masyarakat harus melakukan pendekatan kepada DPRD atau lebih jauh menempuh jalur hukum untuk pembatalan kebijakan ini.

MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News