Masih Dihantui Kabar Kecurangan UN

Dua jeratan hukum disiapkan, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tengant Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Para penyebar broadcast atau sms kunci jawaban melanggar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya masing-masing enam dan empat tahun penjara.
Ronny meminta para siswa untuk mengabaikan segala bentuk informasi kebocoran soal dan jawaban yang disebarkan melalui perangkat elektronik maupun kertas. Sebaliknya, siswa atau orang tua siswa bisa membantu polisi dengan melaporkan adanya upaya penipuan dengan modus bocoran soal.
Selebihnya, pengamanan distribusi naskah Unas sudah rampung. Seluruh naskah kemarin sudah berada di polsek maupun kantor kecamatan terdekat dengan sekolah. Pagi ini, panitia pengawas di tiap sekolah akan mendapat pengawalan polisi saat mengambil, membawa naskah ke sekolah, hingga mengembalikannya lagi ke Dinas Pendidikan. (wan/byu)
HINGGA H-1 pelaksanaan unas kemarin, Kemendikbud masih menerima laporan kecurangan. Diantaranya adalah laporan penjualan kunci jawaban, sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar