Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih
Jumat, 18 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP. (end/pojokpitu/jpnn)
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak kunjung usai setelah sebelumnya sudah divonis 21 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati