Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih
Jumat, 18 Oktober 2019 – 06:17 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto : Pojokpitu
Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP. (end/pojokpitu/jpnn)
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak kunjung usai setelah sebelumnya sudah divonis 21 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini