Masih Ingat Kasus Oknum ASN OKU Selatan yang Digerebek di Hotel? Ini Kabar Terbaru

jpnn.com, BANYUASIN - Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, dalam persidangan yang digelar, Selasa (7/3/2023).
Terdakwa MR diketahui digerebek di kamar hotel bersama NS, 41, istri orang di kawasan Jakabaring Banyuasin beberapa waktu lalu.
"Dijatuhi vonis lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syarifa Yana.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas vonis itu. "Pikir-pikir," kata MR.
Tidak hanya MR, NS juga dijatuhi vonis selama lima bulan penjara. Pembacaan vonis itu terpisah dengan MR, dengan ketua majelis dan anggota Majelis yang sama.
Sama dengan MR, NS juga pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Febriansyah Jaksa penuntut umum mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan terkait vonis tersebut. "Kita konsultasi dengan pimpinan" tukasnya.
Sementara, Sudarmono berharap tidak hanya pada vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Tapi ia juga berharap terhadap status ASN keduanya untuk dapat dipecat, karena telah mencoreng nama baik kedua institusi.
Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas