Masih Ingat Kasus Pria Pamer Anu saat Video Call Istri Orang? Ini Kabar Terbarunya
Senin, 13 Juni 2022 – 08:43 WIB
Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak dan berhasil menangkap Udin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di jalan raya Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Udin ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mako Polres Way Kanan.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sah/ang/sumeks)
Polres Way Kanan mengamankan M alias Udin, 27, pria yang pamer alat vital saat video call istri orang pada Kamis (9/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta