Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya
Selasa, 27 September 2022 – 12:15 WIB

Pertemuan keluarga korban dan oknum ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Sat Reskrim Polres Sinjai
Oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa. (mcr29/jpnn)
Polisi ungkap fakta terkini kasus oknum ASN di Sinjai tendang motor pelajar siswi di jalanan hingga korban terjatuh. Begini akhirnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN