Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa(26/5).
Ia baru saja sadar setelah pingsan beberapa menit. Hakim Ketua, Manungku kukuh menuntaskan sudah meski kondisi terdakwa masih terlihat loyo.
“Lebih baik jika Anda berada di lingkungan lapas, agar kesehatan Anda terus dikontrol,” ujar Manungku seperti yang dilansir Radar Surabya (Jawa Pos Group), Rabu (27/5).
Manungku mempertegas tentang alasan Dohar mengonsumsi SS. Dohar mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi SS untuk mengurangi sakit yang dideritanya.
Dohar pun membenarkan hal itu. “Saya sudah tidak tahan dengan sakit ini, Pak Hakim,”
ujarnya dengan nada lirih.
Seusai sidang, pria yang terlihat kurus itu dibopong oleh petugas PN menuju ke ruang tahanan sementara.
Di sana, Dohar dipapah oleh istrinya yang begitu tegar mendampingi Dohar. Untuk diketahui, Dohar ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2014 di kamar kosnya di Jalan Tengger Kandangan. Polisi menemukan SS seberat 0,20 gram.
Sedangkan, JPU Cakra menuntutnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang KUHP tentang Narkotika.
JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam