Masih Muda, Wanita 28 Tahun Sudah Berurusan dengan Hukum

"Terdapat juga 1 saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaleng kue, dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening, satu buah pireks kaca, satu bungkus plastik bening untuk paket shabu 70, satu bungkus plastik bening untuk peket sabu harga 200 ribu, satu buah HP merek Oppo warna biru metalik, dan satu lembar jaket merk levis warna hitam.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
PW, wanita 28 tahun terpaksa berurusan dengan hukum karena dia terjerat kasus ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh