Masih Punya Balita, Putri Candrawathi Bakal Langsung Ditahan Setelah Diperiksa?

Masih Punya Balita, Putri Candrawathi Bakal Langsung Ditahan Setelah Diperiksa?
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Foto/ilustrasi: Instagram/divpropampolri.

jpnn.com - Tim Khusus (Timsus) Polri bakal memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, istri Irjen Ferdy Sambo itu akan diperiksa pada hari ini (25/8).

"Sesuai penjelasan Pak Kapolri, terjadwal besok (hari ini, red)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8) malam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR juga menyampaikan jadwal tentang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Polisi menduga Putri ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Baik Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.

Namun, Irjen Dedi belum bisa memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Putri pada pemeriksaan hari ini.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1990 itu menegaskan kewenangan penahanan terhadap Putri ada di tangan penyidik.

"Itu (penahanan, red) penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik, baru kami sampaikan," ujar Irjen Dedi.

Hari ini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News