Masih SMP Harusnya Belajar, Ini Kok Malah Bunuh Orang

jpnn.com - SAMARINDA – Kematian Sofyan Nur (23) dalam tawuran antargeng membuat banyak pihak mengelus dada. Sebab, dua pelaku masih berstatus pelajar SMP. Mereka ialah RA dan RL.
Tiga pelaku lainnya ialah MA, AD dan IN. Kelimanya berstatus tersangka setelah surat perintah penahanan (SPP) terbit, Selasa kemarin (12/7). Sebelum pengeroyokan, para tersangka sedang berkumpul menanti waktu sahur.
Mereka tinggal di kawasan yang sama dan saling mengenal. Diduga kuat, tawuran tersebut tak lepas dari fenomena menjamurnya geng remaja di Kota Tepian. Penelusuran media ini, ada belasan geng remaja di Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, hasil pemeriksaan terdahulu mengarah kepada lima tersangka itu. Perwira berpangkat melati satu tersebut menjelaskan, kelima tersangka menjalani pemeriksaan bergilir.
Namun, saat diwawancarai, tak satu pun mengaku menusuk Sofyan Nur. Menurut pemeriksaan kepolisian, sahur berdarah itu berawal ketika Sofyan dan seorang rekannya mencari anggota geng remaja di Jalan Slamet Riyadi.
Begitu bertemu orang yang dimaksud, Sofyan langsung menyerang dan melukai pemuda bernama Edo (19). Setelah melukai mata kanan Edo, kelompok Sofyan kabur. Namun, Sofyan ketinggalan. Rekan-rekan Edo pun berbalik menyerang pemuda itu.
Dia ditarik saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor. “Korban (Sofyan) sempat kabur saat dipukuli. Namun, dia terkepung dan akhirnya dipukul ramai-ramai,” sebut Sudarsono, Rabu (13/7). (dra/ndy/fel/k9)
SAMARINDA – Kematian Sofyan Nur (23) dalam tawuran antargeng membuat banyak pihak mengelus dada. Sebab, dua pelaku masih berstatus pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai