Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol

Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

Selama ini, lanjut dia, Komisi III DPR banyak mendengarkan laporan masyarakat mengenai KPK. “Ini harus kita gali dan kemudian apakah penggunaan kewenangan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," paparnya.

Wakil Ketua DPR Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan, sampai saat ini fraksi-fraksi belum mengirim nama anggotanya ke pansus angket.

"Sehingga secara praktis tentunya tidak bisa menindaklanjuti hak angket yang sudah pernah diketok (disetujui) di paripurna lalu," kata Agus dalam diskusi itu.

Menurut Agus, meski hak angketnya disetujui, tapi tidak ada anggota yang dikirim fraksi, maka tetap tak akan bisa jalan. "Sehingga dalam rapat pengganti Bamus kami sampaikan bahwa ini ditunda," tegasnya.

Dia menegaskan, Fraksi Partai Demokrat sudah lebih dulu menolak hak angket. Bahkan, fraksi menyatakan tidak akan mengirim anggota ke pansus.
Menurut Agus, FPD memang punya keinginan dan setuju untuk memperbaiki kinerja KPK.

"Namun, jangan dilakukan dengan angket," ujar Agus. "Karena ini dikhawatirkan akan juga menjadi penurunan kinerja KPK."
Bisa dibayangkan, kata Agus, kalau KPK sering dipangil ke DPR untuk diselidiki dalam angket, tentu banyak kasus-kasus yang terganggu penyelesaiannya.

"Kalau masalah pengawasannya kami setuju cuma dilaksanakan dengan angket," katanya. Bisa saja dilakukan dengan rapat dengar pendapat, rapat kerja atau mekanisme lain yang diperkenankan di dalam UU.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, sejak kelahirannya 15 tahun lalu berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News