Masinton Anggap KPK Berusaha Menghindari Pengawasan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, mekanisme pengawasan KPK tidak jelas. Menurut Masinton, kewenangan besar tanpa pengawasan memadai akan cenderung disalahgunakan.
"Cenderung semena-mena. Mekanisme pengawasan di KPK itu tidak jelas, tidak ada dewan pengawas," katanya dalam diskusi KPK: Isu, Fakta dan Cerita di Jakarta, Sabtu (23/9).
Menurut Masinton, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa lembaga antikorupsi itu bertanggung jawab ke publik dan melaporkan kepada presiden, DPR dan BPK.
Menurut dia, mekanisme pengawasan KPK di DPR itu melalui Komisi III. Hanya saja, sesal Masinton, KPK selalu memberikan jawaban normatif saat RDP dengan Komisi III DPR.
Bahkan, kata Masinton, hal yang sama dilakukan saat diaudit BPK. KPK selalu memberikan data yang normatif dengan alasan perkara sedang ditangani.
"Sehingga pengawasan rutin hanya normatif tidak masuk hal substantif. Padahal itu kewenangan DPR melakukan pengawasan dan BPK melakukan audit," katanya.
Nah, Masinton menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sekarang membuka kotak pandora. Hal yang selama ini dikemas rapi, seolah yang dilakukan KPK itu sempurna dan tidak menabrak hukum menjadi terbuka.
"Padahal, fakta temuan kami ada beberapa hal penyimpangan dan pelanggaran," kata mantan wakil ketua Pansus Hak Angket KPK itu.
Masinton kesal karena KPK selama ini hanya memberikan jawaban normatif saat RDP dengan Komisi III
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas