Masinton Anggap KPK Berusaha Menghindari Pengawasan DPR

Masinton Anggap KPK Berusaha Menghindari Pengawasan DPR
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, mekanisme pengawasan KPK tidak jelas. Menurut Masinton, kewenangan besar tanpa pengawasan memadai akan cenderung disalahgunakan.

"Cenderung semena-mena. Mekanisme pengawasan di KPK itu tidak jelas, tidak ada dewan pengawas," katanya dalam diskusi KPK: Isu, Fakta dan Cerita di Jakarta, Sabtu (23/9).

Menurut Masinton, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa lembaga antikorupsi itu bertanggung jawab ke publik dan melaporkan kepada presiden, DPR dan BPK.

Menurut dia, mekanisme pengawasan KPK di DPR itu melalui Komisi III. Hanya saja, sesal Masinton, KPK selalu memberikan jawaban normatif saat RDP dengan Komisi III DPR.

Bahkan, kata Masinton, hal yang sama dilakukan saat diaudit BPK. KPK selalu memberikan data yang normatif dengan alasan perkara sedang ditangani.

"Sehingga pengawasan rutin hanya normatif tidak masuk hal substantif. Padahal itu kewenangan DPR melakukan pengawasan dan BPK melakukan audit," katanya.

Nah, Masinton menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sekarang membuka kotak pandora. Hal yang selama ini dikemas rapi, seolah yang dilakukan KPK itu sempurna dan tidak menabrak hukum menjadi terbuka.

"Padahal, fakta temuan kami ada beberapa hal penyimpangan dan pelanggaran," kata mantan wakil ketua Pansus Hak Angket KPK itu.

Masinton kesal karena KPK selama ini hanya memberikan jawaban normatif saat RDP dengan Komisi III

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News