Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol

Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bersama pejabat OJK saat penyuluhan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10.2023). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh melalui pinjaman online (pinjol).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan uang pinjol sebaiknya tidak dipakai untuk konsumtif, seperti membeli lipstik.

“Kalau untuk konsumtif, misalnya ada lipstik bagus, duit lagi enggak ada, ah pakai pinjol, itu enggak disarankan,” kata Masinton saat Penyuluhan Jasa Keuangan Ekonomi Tangguh Melalui Digitalisasi Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Anggota DPR RI Dapil II DKI Jakarta itu menyebut meminjam uang dari pinjol yang legal tidak dilarang selama uangnya dipakai untuk hal produktif.

Masinton mengatakan dana pinjol bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan di era digital seperti saat ini.

“Pinjam itu enggak dilarang sepanjang untuk kebutuhan produktif, buat usaha. Kalau untuk produktif, ya bisa dipertimbangkan, apalagi sekarang sudah era digital, uang itu seperti ada dalam genggaman,” tuturnya.

Selain itu, politikus yang pernah duduk di Komisi III DPR itu mewanti-wanti masyarakat jangan pakai uang dari pinjol untuk bermain judi online. Sebab, itu hanya akan mempersulit ekonomi rakyat.

Sementara itu, Analis Senior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ferddy Rahmadi mengatakan uang pinjol sebaiknya memang dipakai untuk kegiatan produktif.

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bareng OJK mengedukasi masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh dari pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News