Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol
Rabu, 25 Oktober 2023 – 16:10 WIB
"Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawari terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu," ujarnya.
Ferddy juga mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dengan mengecek legalitas perusahaannya.
Untuk pengecekan pinjol yang legal, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi: 081157157157.
Cukup dengan menuliskan nama perusahaan pemberi pinjaman online melalui nomor tersebut, maka OJK akan menginformasikan legalitasnya.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bareng OJK mengedukasi masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh dari pinjol.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara