Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol

Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bersama pejabat OJK saat penyuluhan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10.2023). Foto: supplied

"Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawari terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu," ujarnya.

Ferddy juga mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dengan mengecek legalitas perusahaannya.

Untuk pengecekan pinjol yang legal, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi: 081157157157.

Cukup dengan menuliskan nama perusahaan pemberi pinjaman online melalui nomor tersebut, maka OJK akan menginformasikan legalitasnya.

"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu bareng OJK mengedukasi masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh dari pinjol.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News