Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil

Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak di bawah sumpah.

Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket. "Berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan objek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel Baswedan diteruskan oleh kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.

Kelima, ICW tidak memahami tentang safe house atau rumah aman yang disediakan oleh KPK yang melampaui kewenangan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2006 dengan UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahwa seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh LPSK.
Faktanya, Niko Panji direkrut oleh penyidik KPK dan ditempatkan di rumah yang kondisinya tidak layak. Niko direkayasa sebagai saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Keenam, ICW tidak pernah menghadiri langsung seluruh proses persidangan maupun kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus Angket. Seluruh proses yang dikerjakan Pansus Angket KPK digelar secara terbuka untuk umum dan diliput oleh pers secara luas baik di persidangan maupun kunjungan lapangan.

"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket KPK, ibarat melihat emas di puncak Monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," papar Masinton.

Dia justru menyampaikan pertanyaan kritis untuk ICW adalah apakah mereka pernah bersuara lantang mendukung DPR membongkar praktik korupsi dalam Pansus Angket Century dan Pansus Angket Pelindo II?

"Apakah pernah ICW mengkritisi ataupun mempertanyakan KPK memberikan status justice collaborator pada Nazaruddin, sebagai narapidana yang mendalangi 162 kasus korupsi yang justru dijadikan narasumber utama oleh KPK," katanya.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu merespons penilaian ICW atas temuan sementara pansus yang disampaikan Minggu (27/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News