Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK

Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD Seusai Ajukan Hak Angket Terhadap Putusan MK
Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11). Foto: Aristo/JPNN.com

Oleh karena itu, dia meminta MKD mau mengusut laporan yang dibuat Lisan atas dugaan pelanggaran etik dengan teradu Masinton.

"MKD mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan perturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ujar Syahrizal.

Sementara itu, Masinton mengkritik keras laporan yang dilayangkan Lisan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu.

"Salah alamat," katanya kepada awak media, Jumat.

Masinton menyebut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat menjadi hak konstitusional yang prosedurnya diusulkan oleh legislator.

"Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu hak konstitusional DPR RI," kata dia.

Masinton kemudian menyinggung soal UUD 1945 Pasal 20A yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," kata dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah mengajukan hak angkat. Kok, bisa?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News