Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU

Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
Nah, tugas pokok Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Udara (KUPPU) itu ialah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum/tindakan korektif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, rekayasa, pabrikasi, produk aeronautika, pengoperasian, perawatan dan personil pesawat udara.

Dephub kini juga sudah memiliki undang-undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. RUU Penerbangan itu sebagai pengganti UU No.15 tahun 1994 tentang Penerbangan, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 17 Desember 2008 lalu, dan telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Januari 2009, dengan UU No 1 tahun 2009, UU tersebut terdiri dari 24 bab dan 466 pasal.

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2008 dilaksanakan di Ruang Mataram Departemen Perhubungan pada tanggal 19 Januari 2009 mulai pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Menteri Perhubungan dan Para Pejabat Eselon 1 dilingkungan Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara dan jajaran, lebih dari 100 Undangan dari Maskapai Penerbangan Berjadual dan tidak berjadual serta organisasi bidang penerbangan.

”Kepada pemangku kepentingan penerbangan agar pemengku kepentingan penerbangan di Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut,” papar Tri, seperti juga dirilis sebuah situs Dephub dalam acara sosialisasi UU No 1/2009 ketika memberikan kata sambutan selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi di kantor Dephub baru-baru ini.(gus/jpnn)

JAKARTA - Selain mengeluarkan warning (peringatan) agar maskapai penerbangan dan bandara di seluruh Tanah Air lebih hati-hati menerbangkan pesawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News