Massa Geruduk Mapolsek, Hajar Dua Tahanan Hingga Remuk

Massa Geruduk Mapolsek, Hajar Dua Tahanan Hingga Remuk
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Begitu pula terhadap para pelaku penganiayaan tersangka tersebut. "Saya imbau agar warga jangan mudah main hakim sendiri. Kita negara hukum, biarkan tersangka itu diproses secara hukum," tegas Kapolres.

Sebelumnya, tersangka Adi Ningrat dan Fransiskus ditangkap lantaran diduga membobol rumah sarang walet, Sabtu (12/1). Adi dan Fransiskus mengaku melancarkan aksinya bersama tiga kawannya yang lain. Saat kedua tersangka berada dalam tahanan, sekitar pukul 18.00 WIB massa mendatangi Mapolsek Empanang. Jumlahnya diperkirakan sekitar 30 orang.

Saat itu anggota Polsek Empanang yang berjaga hanya empat orang. Lantaran kalah jumlah, anggota polisi tidak dapat menghalau warga yang memaksa masuk ruang tahanan. Hingga akhirnya menghajar kedua tahanan tersebut.

"Korban yang ditahan Polsek itu mengalami luka memar, lebam, robek pada wajah, lutut, kaki dan paha," kata Kapolres.

Penganiayaan diperkirakan berlangsung selama 15 menit. Petugas Polsek Empanang berupaya mengamankan korban penganiayaan dan membawanya ke Puskesmas Empanang untuk mendapatkan perawatan medis.

Lantaran keduanya mengalami luka cukup serius, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit di Kabupaten Sintang. “Perkembangan terakhir, kedua tahanan tersebut dalam keadaan sehat dan masih di rawat di Rumah Sakit Sintang,” tutur Kapolres.

Pascapenganiayaan kedua tersangka pencuri sarang burung walet, Polsek Empanang mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian dengan persenjataan lengkap.

Sedangkan ketiga rekan Adi Ningrat dan Fransiskus berhasil diringkus polisi di Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 13.00 WIB.

Massa menggeruduk Mapolsek Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dan menghajar dua tahanan hingga babak belur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News