Massa Kepung Polsek Candipuro, Merusak dan Membakar, 8 Orang Ditangkap

Massa Kepung Polsek Candipuro, Merusak dan Membakar, 8 Orang Ditangkap
Sejumlah fasilitas di Polsek Candipuro, Lampung Selatan hangus akibat dibakar dan dirusak oleh massa pada Selasa (18/5) malam. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi menangkap delapan oknum terduga provokator pembakaran Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan akan mencari akar permasalahan, kenapa oknum masyarakat membakar mapolsek.

"Sekarang baru delapan orang yang sudah diamankan dari kejadian semalam," kata Irjen Hendro di Lampung Selatan, Rabu (19/5).

Dia menyatakan akan terus mencari pelaku lain terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, pihaknya pun akan mendalami kejadian tersebut.

"Semua tindak pidana pasti ada tersangkanya, kalau sampai merusak fasilitas negara itu juga kan sama merusak fasilitas publik, kami akan cari perusak polsek itu. Kami tanya apa alasannya merusak itu, karena bisa jadi yang memprovokasi itu merupakan pelaku pidana itu sendiri," katanya.

Kapolda mengatakan akan segera memperbaiki Polsek Candipuro, sehingga pelayanan publik di wilayah itu dapat berjalan kembali.

"Secepatnya diperbaiki agar pelayanan publik berjalan kembali," katanya.

Kapolda Hendro pun meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi, sebab semua masalah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

Selasa (18/5) malam massa mengepung Polsek Candipuro. Kemudian melakukan perusakan serta membakar beberapa bagian bangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News