Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK

Sengketa Pemilukada Samosir

Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Massa yang diketahui oleh masyarakat Desa Tomok pada tanggal 9 dan 10 Juni 2010 menggunakan 3 bus besar berkapasitas 50 orang dan ada beberapa angkutan umum kecil yang menurut pengakuan salah satu peserta dari massa bayaran tersebut di dalam kelompok tersebut berjumlah total 177 orang. “Jumlah ini belum termasuk kelompok yang berhasil di periksa di Polres Samosir pada tanggal 9 Juni dini hari dan kelompok yang berada di Hotel Tessa pagi harinya sebelum pencoblosan,” bebernya.

Diuraikan, setelah itu pada tanggal 9 Juni 2010, malam harinya setelah massa bayaran ini selesai melakukan pencoblosan, massa mengetahui massa bayaran ini hendak pergi keluar dari Samosir untuk kembali ke tempat originalnya masing-masing. Oleh karena itulah kemudian warga setempat berhasil menghadang kelompok massa bayaran ini di dermaga Tomok, Desa Tomok yang kemudian membuat kelompok massa ini menjadi terhadang tidak dapat kembali ke tempat original masing-masing di luar Samosir.

Menurut salah satu dari peserta rombongan, lanjut kuasa hukum pemohon, terdapat sedikitnya 177 orang dalam rombongan massa yang terhadang di Desa Tomok ini. Dari 177 itu ada yang berhasil pergi atau kabur, ada yang berhasil melepaskan diri, ada yang berhasil dicatat setidaknya terdapat 83 orang yang mencatatkan dirinya. Dari 83 orang ini ada 10 orang yang membuat surat pernyataan di atas materai yang mengakui bahwa mereka dibayar dan kemudian mencoblos dibeberapa TPS di Kabupaten Samosir. Di dalam permohonan kami sudah ada list nama-namanya termasuk juga di dalam daftar bukti kami.

Selain di Desa Tomok tersebut, warga sempat juga menghadang kelompok massa bayaran ini di Desa Boho atau Dusun Boho jumlahnya cukup banyak dan kebetulan kelompok massa bayaran yang dihadang di Desa atau Dusun Boho ini sempat dikawal oleh oknum anggota Koramil. “Terjadi sedikit insiden sempat ada menggeluarkan senjata dan tembakan, saat ini oknum Koramil tersebut sedang diperiksa oleh aparat yang terkait,” ulasnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News