Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK

Sengketa Pemilukada Samosir

Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Materi gugatan, selain soal pengerahan massa, juga soal pemilih siluman atau bayangan, ada DPT yang tidak memuat nama pemilih yang telah menggunakan hak pilih, dan terdapat banyak pemilih yang seharusnya berhak memilih tetapi tidak terdaftar di DPT.

Penggugat juga mengklaim mestinya mendapatkan 20.443 suara sah atau 32% dari suara sah dan minta MK menyatakan sebagai pemenangnya. Pemohon juga menyerahkan satu set kepingan VCD berisi rekaman kejadian di lapangan.

Dalam sidang kemarin, hadir dari KPU Kabupaten Samosir yakni  Megianto Sinaga (Ketua) dan dua aggotanya yakni Riswanti Panjaitan dan Suhadi Situmorang. Mereka menunjuk Fadilah Hutri Lubis dkk sebagai pengacara. Sedang pihak terkait yakni Mengindar Simbolon -Mangadap Sinaga menunjuk pengacara Nazrul Ihsan Nasution dkk. Persidangan berikutnya mendengarkan keterangan para saksi. (sam/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News