Massa Pemilih Bayaran Dibeber di MK
Sengketa Pemilukada Samosir
Kamis, 24 Juni 2010 – 23:48 WIB
Materi gugatan, selain soal pengerahan massa, juga soal pemilih siluman atau bayangan, ada DPT yang tidak memuat nama pemilih yang telah menggunakan hak pilih, dan terdapat banyak pemilih yang seharusnya berhak memilih tetapi tidak terdaftar di DPT.
Penggugat juga mengklaim mestinya mendapatkan 20.443 suara sah atau 32% dari suara sah dan minta MK menyatakan sebagai pemenangnya. Pemohon juga menyerahkan satu set kepingan VCD berisi rekaman kejadian di lapangan.
Dalam sidang kemarin, hadir dari KPU Kabupaten Samosir yakni Megianto Sinaga (Ketua) dan dua aggotanya yakni Riswanti Panjaitan dan Suhadi Situmorang. Mereka menunjuk Fadilah Hutri Lubis dkk sebagai pengacara. Sedang pihak terkait yakni Mengindar Simbolon -Mangadap Sinaga menunjuk pengacara Nazrul Ihsan Nasution dkk. Persidangan berikutnya mendengarkan keterangan para saksi. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (24/6) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kabupaten Samosir, yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo