Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB
Kemudian, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)
Perusakan Stasiun Blambangan Pagar dipicu teriakan dan perlawanan bandar narkoba saat diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi