Massa Umat Islam Desak Usut Pengadang Wasekjen MUI

Massa Umat Islam Desak Usut Pengadang Wasekjen MUI
Para peserta Aksi Bela Ulama jilid II long march ke Mapolda Kalbar sambil membawa pesan-pesan yang dikemas dalam spanduk dan karton, Jumat (20/1). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Krisnanda mengatakan, Tengku Zulkarnain kemarin ada di Pekanbaru, Riau. Wasekjen MUI mengatakan sudah berbicara dengan Kapolres.

“Beliau mengatakan sudah memaafkan. Namun secara kelembagaan akan disampaikan beliau (MUI). Apakah melapor atau bagaimana, kita welcome dan saat ini menunggu konfirmasi dari Pak Tengku saja," tambahnya.

Untuk UU Darurat, ditegaskan Dir Reskrimum, dipastikan akan diproses. Namun Krisnanda mengatakan, dalam UU Darurat senjata tajam atau benda tumpul lainnya tidak dapat diproses hukum jika berkaitan dengan budaya.

Jika sajam digunakan untuk mengancam keselamatan seseorang atau tindak kejahatan, barulah dapat diproses hukum.

"Misalkan saja pisau dapur yang digunakan untuk memotong buah dan sayur, tetapi jika digunakan untuk hal yang lain (tindak pidana,red) dapat dilakukan proses hukum," terangnya.

Di sisi lain, Dir Reskrimum menegaskan, sekelompok yang terdiri dari tiga puluh orang masuk hingga mendekati pesawat telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penyerangan.

"Itu yang menangani adalah PPNS Dishub. Bukan kami, kami hanya dua saja, silakan tanyakan ke Dishub berkaitan soal itu," kata Krisnanda.

Sebenarnya, pihaknya heran mengapa Dishub seperti mengelak dari kasus tersebut. "Intinya, dari Dinas Perhubungan tidak akan memproses bahwa itu salah. Silakan tanyakan kenapa itu tidak diproses," ujarnya kepada perwakilan aksi.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat Bersatu kembali turun ke jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News