Masuk Akal Jika MK Izinkan JK Jadi Cawapres Lagi

Masuk Akal Jika MK Izinkan JK Jadi Cawapres Lagi
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji frasa tidak berturut-turut pada Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hal beralasan. Menurutnya, kalaupun MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi itu tentu alasannya pun pasti masuk akal.

"Menurut saya masuk akal bila MK mengabulkan. Mengapa begitu, karena tidak masuk akal ketentuannya,” ujar Margarito, Senin (23/7).

Sebelumnya Perindo menganggap Penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Pada penjelasan ketentuan itu disebutkan, yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Sedangkan Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Dalam pandangan Margarito, hal yang diperdebatkan adalah frasa berturut-turut. Sebab, Jusuf Kalla (JK) yang pernah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 baru kembali menduduki jabatan yang sama pada 2014-2019.

Margarito menegaskan, frasa berturut-turut menunjuk pada keadaan faktual seseorang yang dalam hal ini JK. Pada periode 2009-2014, JK tidak menduduki posisi wapres.

Karena itu Margarito mengingatkan MK untuk cermat menangani uji materi itu sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum. Dia mewanti-wanti MK agar tidak terjebak dalam suasanan politik.

"Menyamakan JK yang berhenti atau tidak jadi wapres sama dengan jadi wapres, sehingga tunduk pada pasal tujuh (UUD 1945, red) sungguh adil. Tapi menyamakan hal yang tidak sama adalah ketidakadilan. MK sekali lagi saya sarankan untuk fokus pada keadilan, bukan politik," pungkas dia.(fat/jpnn)


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, secara faktual Jusuf Kalla tidak menjadi wakil presiden dalam periode jabatan yang berturut-turut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News