Masuk Batam Lewat Pelabuhan, Siap-siap Kena Pungli

Masuk Batam Lewat Pelabuhan, Siap-siap Kena Pungli
Masuk Batam Lewat Pelabuhan, Siap-siap Kena Pungli
Rio, 35, warga Tionghoa yang baru datang dari Selatpanjang, mengaku diancam tak akan diberi jalan masuk ke Batam. "Saya didudukkan petugas yang memakai seragam olahraga. Katanya, ia bisa saja tak memberikan izin masuk ke Batam. Dari situ, otomatis saya ketakutan dan langsung saya keluarkan uang Rp50 ribu dari dompet," katanya.

Ironisnya, petugas itu bilang, "Saya tak minta lo, Abang sendiri yang kasih ke saya," ujar Rio menirukan petugas itu.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang sudah dihapus. Sebagai pengganti uang jaminan, pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Sedangkan masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara 1 tahun.

Menanggapi masih adanya pungli perdaduk di pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kepala bagian Humas (Kabag Humas) Pemko Batam, Salim saat dihubungi Batam Pos, berjanji akan menelusuri oknum tersebut sampai dapat.

BATAM - Sorotan terhadap maraknya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Perda Kependudukan (Perdaduk) Batam kepada para pendatang di Pelabuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News