Masuk ke Indonesia, WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan
Rabu, 04 Maret 2020 – 18:25 WIB
Selanjutnya protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan. (antara/jpnn)
Secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor di Kantor Staf Presiden meliputi protokol kesehatan, komunikasi, pendidikan, dan perlakuan di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
- Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan