Masuk Rumah Tetangga, Nando Langsung Tarik Paksa LR ke Kamar, Dikunci, Terjadilah

Masuk Rumah Tetangga, Nando Langsung Tarik Paksa LR ke Kamar, Dikunci, Terjadilah
Tersangka Bilinardo, 28, saat diamankan ke Polsek Tanjung Sakti. Foto: Siska/Palpos.id

Pelaku menarik paksa tangan korban, lalu menggendongnya masuk ke salah satu kamar di rumah korban lalu mengunci pintu.

Di kamar itulah, pelaku langsung mencabuli korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong.

Mendengar teriakan korban, RS kakak korban yang tengah duduk di teras langsung masuk ke dalam.

Mengetahui adiknya dalam bahaya, RS langsung berusaha mendobrak pintu kamar dengan menggunakan linggis dibantu tetangga yang ramai berdatangan.

Setelah berhasil mendobrak pintu, RS dibantu warga langsung menyelamatkan korban dan menangkap pelaku yang berusaha kabur. Oleh warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti.

Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK membenarkan informasi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kejadiannya Minggu (28/11), pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bilinardo alias Nando, 28, warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, terpaksa berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News