Masuk Tim Kasus KPK vs Polri, Istana Yakin Oegroseno Bisa Netral
jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno termasuk dalam tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian polemik KPK vs Polri.
Dia tetap dipilih, meski belakangan ia termasuk tokoh yang sangat keras dalam menyampaikan pendapat terkait polemik tersebut. Terutama mengenai Polri.
Ditanya mengenai independensi Oegroseno dalam tim ini, Mensesneg Pratikno mengungkapkan hal itu sudah dipertimbangkan presiden sebelumnya. Presiden yakin Oegroseno akan netral seperti tokoh lainnya.
"Tadi juga ada akademisi, ada KPK, Polri, tiga-tiganya diundang. Yang punya background Polri, tapi kan sudah di luar jadi netral. Semua sudah imbang track recordnya masing-masing," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/1) malam.
Selain Oegroseno yang berlatarbelakang Polri, presiden juga memilih enam tokoh lainnya. Seperti mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mantan Pimpinan KPK, Ery Riyana Harjapamengkas, Mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan dan Ahmad Syafii Maarif (ulama).
Pratikno memastikan semuanya netral dan akan memberi terobosan solusi membantu presiden menyelesaikan polemik tersebut.
"Di satu sisi juga untuk mendapatkan solusi bagi kelanjutan kegiatan institusi KPK dan Polri bersama-sama menyelesaikan permasalahn korupsi, termasuk juga dengan lembaga penegak hukum lainnya," kata Pratikno.(flo/jpnn)
JAKARTA - Nama mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno termasuk dalam tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian polemik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri