Masuki Daerah Terlarang, 2 Mahasiswa Sumbar Ditangkap di Mesir

Masuki Daerah Terlarang, 2 Mahasiswa Sumbar Ditangkap di Mesir
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Meski sudah pindah kos ke Kairo, tapi Nuis dan Hadi terpaksa kembali ke Samanud pada 31 Juli lalu, untuk menjemput barang yang masih tertinggal. Saat berada di Samanud keduanya pergi membeli air minum dan makanan sekitar pukul 02.00, Selasa (1/8), karena merasa haus dan lapar. Saat itulah mereka diikuti polisi Mesir.

“Kabar yang saya dapat dari Azan, adik saya dan Hadi awalnya dimintai memperlihatkan paspor. Kemudian, dibawa ke kantor polisi terdekat dan ditahan. Sejak 1 Agustus mereka sudah menghubungi teman-temannya di Kairo, serta ketua persatuan pelajar dari Sumbar/KMM Mesir, kabarnya sudah dibantu pihak KBRI Kairo. Namun, sudah tanggal 8 Agustus Hadi dan Nuis masih belum keluar,” kata Roni.

Meski mengaku baru dapat informasi sepihak, namun Roni bersama keluarga mengaku cemas. “Saya khawatir, bagaimana keadaan adik saya di sana. Apa benar KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di sana sudah membantu permasalahan adik saya yang lagi ditahan pihak keamanan di sana,” kata aktivis pencinta alam ini.

Ketua Keluarga Mahasiswa Minang (KMM) Mesir, Muhammad Alfatih membenarkan informasi tersebut. Dihubungi Padang Ekspres melalui WhatsApp, tadi malam (9/8), Alfatih menyebut, pihaknya masih terus mendesak KBRI agar bisa menyelasaikan masalah ini.

Dia membeberkan kawasan yang dikunjungi Nurul dan Hadi saat itu adalah zona terlarang yang ditetapkan pemerintah Mesir beberapa tahun belakangan ini. “Jadi, warga asing dilarang memasuki daerah tersebut,” ujar dia.

Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan yang mendapat informasi ini dari grup WhatsApp Gonjong Limo Padang, meminta Roni bersama keluarganya datang ke kantor bupati, Kamis pagi ini (10/9). “Kita carikan jalan keluarnya,” tulis Feri Buya, panggilan akrabnya.

Di sisi lain, Direktur Perlindungan WNI Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu-RI), Iqbal, mengaku belum dapat informasi soal ditahannya dua mahasiswa Minang di Mesir. “Coba saya cek ya. Besok saya infokan,” kata Iqbal saat dikontak Padang Ekspres tadi malam.

Kasus menimpa kedua mahasiswa asal Sumbar ini, mengulang kejadian pada tanggal 4 Juni 2017 lalu. Waktu itu, empat mahasiswa asal Indonesia masing-masing Rifai Mujahidin al Haq asal Balikpapan, Adi Kurniawan asal Bandung, Achmad Affandy Abdul Muis asal Lampung, dan Mufqi Al Banna, juga ditahan di tempat sama. Keduanya harus mendekam di penjara selama 35 hari, sebelum dilepaskan polisi Mesir.

Dua mahasiswa asal Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan pihak keamanan Mesir di Markaz Aga, Provinsi Ad-Daqohliyyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News