Masya Allah... Kain Penutup Kakbah pun Dijadikan Rasuah ke Pak SDA?

Masya Allah... Kain Penutup Kakbah pun Dijadikan Rasuah ke Pak SDA?
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama ternyata tidak hanya memanfaatkan posisinya untuk meloloskan orang-orang dekatnya untuk mendapatkan kemudahan dalam naik haji. Sebab, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mendapatkan pemberian yang diduga suap atau rasuah terkait perannya dalam menyetujui rumah sewaan untuk pemondokan haji.

Dalam surat dakwaan atas SDA terungkap bahwa pria kelahiran Jakarta, 19 September 1956 itu pernah menerima pemberian langka yang ada kaitannya dalam kongkalikong soal pemondokan haji. Pemberian langka untuk SDA itu berupa potongan kain penutup Kakbah atau kiswah dari dua koleganya, Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief.

Kiswah itu sebagai hadiah karena SDA  pernah membantu meloloskan rumah sewaan di Arab Saudi milik Cholid  sebagai pemondokan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Bermula pada 2010, tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia melakukan proses penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.

Tim lantas menyeleksi berkas-berkas penawaran. Salah satu penawaran masuk dari Cholid yang menawarkan empat rumahnya di Mekkah.

Namun, berdasarkan verifikasi, tim mencoret rumah Cholid untuk pemondokan haji.  "Karena tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti daerahnya tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia dan rawan kriminalitas serta tidak memiliki fasilitas yang memadai," kata jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan atas SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).

Simak selengkapnya di sini: Kain Penutup Kakbah sebagai Hadiah ke SDA


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali (SDA) saat menjadi menteri agama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News