Masyaallah, Ada Sabu-Sabu di Dalam Al-Qur'an

jpnn.com, PADANG - Sejumlah personel Polsek Padang Utara, Padang, Sumatera Barat diperiksa setelah penyelundupan sabu-sabu dengan modus menggunakan Al-Qur'an terbongkar.
Barang haram tersebut dipasok ke dalam sel tahanan Polsek Padang Utara.
Rakyat Sumbar melansir, informasi dari kepolisian, penyelundupan sabu-sabu dengan modus menggunakan Al-Qu'ran itu terjadi pada Senin, 23 November 2020, sekira pukul 09.00.
Kasus terungkap pada Kamis, 26 November 2020, sekitar pukul 10.00.
Terungkapnya kasus ini saat dilakukan pemeriksaan mendadak terhadap tahanan di Polsek Padang Utara, lalu ditemukan sabu-sabu paket kecil serta peralatan menyabu (bong) dari seorang tahanan berinisial YY, usia 38 tahun.
Tahanan titipan Ditresnarkoba Polda Sumbar itu membeli sabu dari seorang DPO berinisial A, kemudian dipasok ke dalam sel melalui tukang air galon, berinisial H.
Inisial H ini mengaku tidak mengenal DPO tersebut.
Tahanan insial YY berkomunikasi dengan DPO tersebut melalui telepon, yang sebelumnya dimasukkan oleh inisial H.
Penyelundupan sabu-sabu di dalam Al-Quran terbongkar saat razia mendadak terhadap tahanan.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu