Masyarakat Adat jadi Penjaga Hutan
Rabu, 27 Januari 2010 – 19:52 WIB
Gusti mengatakan, hutan lindung harus dijaga fungsinya dan tidak boleh dibuka dan dimanfaatkan untuk keperluan lain. Sehingga sektor penghasil emisi yang lebih besar dibandingkan energi ini, bisa berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca dari Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan apresiasi bagi pemerintah daerah yang bisa mempertahankan areal hutannya dari kerusakan. Kementerian LH menganugrahi piagam Raksaniyata, yang diberikan sebagai penghargaan pada kabupaten yang bisa mempertahankan areal hutannya dari kerusakan. Kata Gusti, penghargaan ini masuk dalam program Indonesia hijau dengan kriteria penilaian adalah peran masyarakat adat dan manajemen pemerintah kabupaten dalam mengendalikan kerusakan lingkungan. (lev/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan kesepakatan kerja sama dalam menjaga lingkungan hidup.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar