Masyarakat Adat jadi Penjaga Hutan

Masyarakat Adat jadi Penjaga Hutan
Masyarakat Adat jadi Penjaga Hutan
Gusti mengatakan, hutan lindung harus dijaga fungsinya dan tidak boleh dibuka dan dimanfaatkan untuk keperluan lain.  Sehingga sektor penghasil emisi yang lebih besar dibandingkan energi ini, bisa berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca dari Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan apresiasi bagi pemerintah daerah yang bisa mempertahankan areal hutannya dari kerusakan. Kementerian LH menganugrahi piagam Raksaniyata, yang diberikan sebagai penghargaan pada kabupaten yang bisa mempertahankan areal hutannya dari kerusakan. Kata Gusti, penghargaan ini masuk dalam program Indonesia hijau dengan kriteria penilaian adalah peran masyarakat adat dan manajemen pemerintah kabupaten dalam mengendalikan kerusakan lingkungan. (lev/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tak Harus Orang Asli Papua

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan kesepakatan kerja sama dalam menjaga lingkungan hidup.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News