Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah

Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Danu juga mengatakan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online.
“Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya.
Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/radarcirebon)
Polisi menggeledah kamar kontrakan DF yang tinggal bersama dengan RD. Kecurigaan masyarakat benar saja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik