Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Motor Listrik saat Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan bahwa ketentuan penggunaan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang.
Kemudian Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan barang yang dibawa tidak melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Batas kapasitas itu, sambung Djoko, diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.
"Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan," tutur Djoko.
Meski semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan, tetapi sepeda motor termasuk kendaraan yang paling berisiko atau rentan karena tubuh pengendara tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Djoko menyarankan pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi harus berani menyatakan melarang mudik naik sepeda motor dan membawa anak-anak.
Menurut dia, apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya.
Mereka dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan motor listrik pada saat mudik lebaran Idulfitri 2023.
- Raih Hasil Positif Pada 2023, BIKE Pasang Target Penjualan Rp 550 Miliar
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- Investasi 120 juta USD, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik Terbesar
- WMS Tawarkan Diskon Rp 8,5 Juta Untuk Motor Listrik Honda di PEVS 2024
- Motor Listrik Konsep Besutan MAB Melantai di PEVS 2024, Daya Jelajahnya Hingga 100 Km