Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara
Selasa, 28 November 2023 – 19:01 WIB

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fajri.
Sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitupun terkait laporan, juga belum ada diterima," ujarnya.
Fajri mengimbau kepada masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," kata Fajri. (mcr36/jpnn)
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau peringatkan masyarakat jangan menyebar konten hoaks soal Pemilu. Anda bisa dipenjara. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia