Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara
Selasa, 28 November 2023 – 19:01 WIB
"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fajri.
Sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitupun terkait laporan, juga belum ada diterima," ujarnya.
Fajri mengimbau kepada masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," kata Fajri. (mcr36/jpnn)
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau peringatkan masyarakat jangan menyebar konten hoaks soal Pemilu. Anda bisa dipenjara. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua