Masyarakat Harus Awasi Kasus Vaksin Palsu

Masyarakat Harus Awasi Kasus Vaksin Palsu
ILUSTRASI

"Memang diakui bahwa ada hal-hal formil dan materil yang masih harus dilengkapi. Tapi, saya tidak bisa sampaikan karena itu terlalu teknis," katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) telah melimpahkan kembali 13 berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

"Ke-13 Berkas perkara sudah dikirim ke kejagung setelah dilengkapi hal yang diperlukan JPU untuk dapat menuntut maksimum para pelaku, tidak hanya pembuat vaksin palsu tapi juga para distributor dan pengguna vaksin yg diketahui melanggar hukum," tandas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kemarin.

Pertama kali Bareskrim Polri melimpahkan berkas vaksin palsu ke JPU pada 22 Juli 2016. Lalu, dua bulan berselang, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menolak menyampaikan telah berapa kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh JPU alih-alih dinyatakan lengkap.

"Memang dalam proses saling mengisi, maka ada dinamikanya dan yang kita dalami adalah manuver pihak-pihak yang tidak patuh hukum,” tambahnya.(fri/jpnn)


Desakan masyarakat agar kasus vaksin palsu segera dilakukan proses hukum terus bergelora. Sayangnya, alih-alih menemukan titik terang, malah masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News