Masyarakat Perlu Terlibat Aksi Pengendalian Perubahan Iklim

Masyarakat Perlu Terlibat Aksi Pengendalian Perubahan Iklim
Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Agus Justianto. Foto: Humas KLHK

Masyarakat bisa mendaftarkan proklim atau kontribusi kegiatan lainnya melalui Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim.

SRN merupakan sistem yang dibuat KLHK yang bertujuan untuk mencatat, mengelola, menyediakan data informasi berbasis web tentang aksi serta sumber daya untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Melalui SRN, masyarakat akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas kontribusinya terhadap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Selain itu, data dan Informasi dalam SRN menjadi bahan utama dalam penyusunan lapotan capaian pengendalian perubahan iklim nasional ke sekretariat UNFCCC.

Pengendalian perubahan iklim juga tidak lepas dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sistem yang telah dibangun pemerintah terbukti membuahkan hasil.

Belajar dari karhutla tahun 2015, pemerintah membentuk tim Patroli Terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Manggala Angi, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api, serta dinas pemerintah daerah setempat. Melalui patroli terpadu ini, terbukti telah berhasil menekan jumlah hotspot di Indonesia.


Tahun 2018 ini hingga tanggal 11 Oktober jumlah hotspot berhasil ditekan hingga sejumlah 8.163 titik. Jumlah ini menurun jauh daripada tahun 2015 yang sejumlah 70.971 titik.

Demikian juga dengan luas karhutla, sampai dengan Agustus 2018, luas lahan terbakar berhasil ditekan hingga hanya mencapai 194.757 Ha. Tahun 2015, luas lahan yang terbakar mencapai hingga 2.611.411 Ha.

Keberhasilan penanganan karhutla di atas adalah bukti komitmen dan kerja keras pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News