Masyarakat Tidak Usah Bayar Cicilan Jika Telanjur Meminjam di Pinjol Ilegal

Masyarakat Tidak Usah Bayar Cicilan Jika Telanjur Meminjam di Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada Pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat. Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya.

Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya, baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA).

"Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat. Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,"katanya.

Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu.

Masyarakat mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal. (antara/jpnn)


pinjol ilegal melanggar hukum, jadi masyarakat yang sudah meminjam tidak perlu membayar cicilan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News