Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn

Adapun talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI dihadiri oleh sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, pengurus pusat bantuan hukum Fakultas UKI Paltiaga Saragih serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.(mcr10/jpnn)

Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News