Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono SH MH MBA mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.

Sehingga, kata Dhaniswara, masyarakat memperoleh akses keadilan hukum dengan baik.

Hal itu diungkapkan Dhaniswara dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI.

"Landasan untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," jelas Dhaniswara Selasa (30/5).

Oleh karena itu, ke depan PBH harap Dhaniswara harus menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon lawyer dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat.

Dia berharap praktisi hukum dapat memberikan edukasi hukum sekaligus melayani masyarakat.

Sekertaris badan pembinaan hukum nasional Kemenkumham RI Audy Murfi MZ mengatakan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.

Audy mengatakan lahirnya UU No. 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya.

Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News