Matangkan PP Pengelolaan Zakat

Matangkan PP Pengelolaan Zakat
Matangkan PP Pengelolaan Zakat
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah sibuk menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat.

Menteri Agama (Menag) Suryadharama Ali menjelaskan, hal ini bertujuan agar pelaksanaan UU tersebut dapat lebih efektif karena dilengkapi beberapa aturan pendukungnya.

“Saat ini pemerintah masih menggodok turunan dari UU zakat tersebut. Prosesnnya masih dalam tahap pembahasan lebih mendalam. Kita berharap ke depannya dapat lebih efektif dan mendukung keberadaan UU zakat tersebut,” ungkap Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (28/3).

Ketua Umum PPP ini mengungkapkan, turunan dari UU zakat tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). “Saya targetkan penggodokan PP ini akan rampung pada akhir tahun ini,” imbuhnya.

Ketika disinggung banyaknya pihak yang pesimis dan meragukan bahwa PP zakat bisa efektif, Suryadharma tidak mau menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pemerintah harus tetap menerbitkan kebijakan tersebut dengan tujuan agar pelaksanaan dan pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

“Sejak dulu memang ada pihak yang meragukan keberadaan PP zakat tersebut. Akan tetapi, kita harus melihat dari sisi positifnya saja bahwa PP tersebut adalah pendukung UU zakat yang sudah ada. Dalam pembahasan ini tentunya kita akan ajak semua pihak-pihak atau lembaga terkait sehingga semuanya dapat memahami dan melihat lebih jelas,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah sibuk menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News