Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur

Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.
Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
”Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha.
Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.
’’Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,’’ tegasnya. (ken/bil/c16/sof)
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen