Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara

Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara suap Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin (7/6).

Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saksi-saksi Juliari P Batubara hari ini ada Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Saksi lainnya yang dihadirkan ialah broker Agustri Yogasmara, pihak PT Restu Sinergi Dino Aprilianto, perwakilan PT Afira Indah Megatama serta PT Anasta Foxcoindo Raka Iman Topan, dan CV Bahtera Assa Riski Riswandi.

Selain itu, lanjut Fikri, ada juga rekan dari Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos yang bersaksi. "Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," jelas dia.

Dalam perkara ini, Matheus dan Adi turut terseret sebagai terdakwa.

Pada persidangan Rabu (2/6), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan Bansos Covid-19 dari PT Tigapilar Agro Utama.

Hakim juga memerintakan agar Adi Wahyono dibawa ke persidangan perkara suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari P Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News