Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara

Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Awalnya, Handhy diminta untuk datang ke ruangan Joko di lantai tiga gedung Kemensos, Jakarta. Utusan dari PT Tigapilar Agro Utama itu mengaku menghubungi Joko untuk menyerahkan uang tersebut.

"Akhirnya ketemu, uang itu saya serahkan di tas ransel total Rp 800 juta," kata Handhy.

Dia juga mengaku mendapat perintah dari broker Bansos Covid-19 Nuzulia Hamzah Nasution untuk menyerahkan uang tersebut. Handhy menceritakan bagaimana proses menyerahkan uang tersebut kepada Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya. Duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi," beber Handhy.

Baca Juga: Irjen Rikwanto: Semua Harus Siap Siaga

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari P Batubara. Menurut dia, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos. Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko, tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hakim juga memerintakan agar Adi Wahyono dibawa ke persidangan perkara suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari P Batubara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News