Mati Ketawa
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 Juli 2021 – 22:18 WIB
Di aturan yang baru yang dimaksud pejabat adalah direksi, sedangkan komisaris tidak termasuk pejabat. Karena itu rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.
Kalau begitu, nanti akan ada perubahan kecil di konstitusi yang mengatur masa jabatan kepresidenan. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tapi bisa diangkat lagi sebagai "Mandataris MPR" seperti zaman Orde Baru.
Ini bisa disebut sebagai joke, tetapi bisa juga dianggap candaan, tetapi serius. Terserah Anda. Masih ada satu yang ketinggalan: "Jokowi Shalat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil". (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih. Jokowi salat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!