Mati Ketawa
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 Juli 2021 – 22:18 WIB

Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Di aturan yang baru yang dimaksud pejabat adalah direksi, sedangkan komisaris tidak termasuk pejabat. Karena itu rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.
Kalau begitu, nanti akan ada perubahan kecil di konstitusi yang mengatur masa jabatan kepresidenan. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tapi bisa diangkat lagi sebagai "Mandataris MPR" seperti zaman Orde Baru.
Ini bisa disebut sebagai joke, tetapi bisa juga dianggap candaan, tetapi serius. Terserah Anda. Masih ada satu yang ketinggalan: "Jokowi Shalat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil". (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih. Jokowi salat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu